Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 10 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Titik Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan hingga Senin depan.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota berlaku hingga Senin (13/12/2021) depan. Foto dok: Polisi berjaga di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat saat penerapan ganjil genap, Rabu (1/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota, guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Hari Jumat (10/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Adapun bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Video: Masa Perpanjangan PPKM Ganjil Genap Gantikan Penyekatan

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021, berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Jumat 10 Desember 2021

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap di Depok Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Daftar Kendaraan yang Dikecualikan.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Baca juga: Hari Jumat Ini Sidang Perdana Perkara Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Digelar

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved