Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Mulai pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota berlaku pekan ini. Foto dok: Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) 
Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved