Sabtu, 2 Mei 2026

Ganjil Genap

GANJIL Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Selasa 7 Desember 2021, Ini Daftarnya

Mulai pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.

Tayang:
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota berlaku pekan ini. Foto dok: Polisi berjaga di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat saat penerapan ganjil genap, Rabu (1/9/2021). 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

Baca juga: Besok Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Ini Kendaraan Roda Empat yang Diperbolehkan Melintas 

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian

Baca juga: Jalur di Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap pada Tanggal 3 Sampai 5 Desember 2021

Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved