Breaking News

BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto dok: Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jenderal Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.

Video: PPKM Level 3, Warga DKI Jakarta Naik Transjakarta untuk Pergi dan Pulang Kerja

Namun akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh via WhatsApp dari Handphone, Simak Aturan Bepergian saat Nataru

Baca juga: Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca juga: Terganjal Piala AFF 2020 dan Libur Nataru, PT LIB Ubah Jadwal Laga Persija Kontra PSIS dan Persipura

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp dan Syarat Beli Tiket Angkutan Umum saat Nataru

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved