Polisi Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir

Ia menjelaskan pemeriksaan untuk pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, untuk mencari tahu niat jahat dalam proses jual beli

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir saat ikut dalam jumpa pers saat polisi menghadirkan tiga tersangka kasus penggelapan aset orang tuanya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menuturkan terkait kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, pihaknya telah memeriksa pembeli sertifikat tanah untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Selain itu penyidik sudah mengajukan administrasi aliran dananya untuk bukti dalam proses tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini," kata Zulpan, Sabtu (4/12/2021).

Ia menjelaskan pemeriksaan untuk pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, guna mencari tahu apakah ada niat jahat dalam proses jual beli akta tanah itu.

"Jadi pembeli sertifikat dari tersangka Ririn sudah dimintai keterangan oleh penyidik," jelasnya.

Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Terpukul Isu Dokter Palsu Marak di Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Lampu Desinfeksi Philips UV-C Jadi Merek Terpopuler di Indonesia Digital Popular Brand Award 2021

Sampai saat ini, kata Zulpan polisi sudah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut dan menahan kelimanya.

Yakni mantan asisten ibunda Nirina Ririn Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.

Kabid Humas PMJ Kombes E Zulpan
Kabid Humas PMJ Kombes E Zulpan (Warta Kota/ Miftahul Munir)

Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Terpukul Isu Dokter Palsu Marak di Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Teuku Ryan Meeting dari Pagi Sampai Malam, Ria Ricis Belum Berani Ngomong Momongan

Baca juga: Intip Pengembangan dan Kemajuan Teknologi Terbaru di Oppo Inno Day 2021, Jelajahi Virtual juga Bisa

Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.

Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 tentang pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.

Baca juga: Sebuah Harapan di Koleksi Hiwa dari KAMI

Baca juga: Hanin Dhiya Ajak Kolaborasi Ahmad Dhani Nyanyikan Roman Picisan, Lagunya Digarap Full Orchestra

Serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,(Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved