Polisi Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir
Ia menjelaskan pemeriksaan untuk pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, untuk mencari tahu niat jahat dalam proses jual beli
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menuturkan terkait kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, pihaknya telah memeriksa pembeli sertifikat tanah untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Selain itu penyidik sudah mengajukan administrasi aliran dananya untuk bukti dalam proses tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini," kata Zulpan, Sabtu (4/12/2021).
Ia menjelaskan pemeriksaan untuk pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, guna mencari tahu apakah ada niat jahat dalam proses jual beli akta tanah itu.
"Jadi pembeli sertifikat dari tersangka Ririn sudah dimintai keterangan oleh penyidik," jelasnya.
Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Terpukul Isu Dokter Palsu Marak di Sepak Bola Indonesia
Baca juga: Lampu Desinfeksi Philips UV-C Jadi Merek Terpopuler di Indonesia Digital Popular Brand Award 2021
Sampai saat ini, kata Zulpan polisi sudah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut dan menahan kelimanya.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina Ririn Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.

Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Terpukul Isu Dokter Palsu Marak di Sepak Bola Indonesia
Baca juga: Teuku Ryan Meeting dari Pagi Sampai Malam, Ria Ricis Belum Berani Ngomong Momongan
Baca juga: Intip Pengembangan dan Kemajuan Teknologi Terbaru di Oppo Inno Day 2021, Jelajahi Virtual juga Bisa
Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 tentang pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.
Baca juga: Sebuah Harapan di Koleksi Hiwa dari KAMI
Baca juga: Hanin Dhiya Ajak Kolaborasi Ahmad Dhani Nyanyikan Roman Picisan, Lagunya Digarap Full Orchestra
Serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,(Des)
penggelapan aset orang tua Nirina Zubir
Nirina Zubir
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol E Zulpan
mafia tanah
mafia tanah nirina zubir
587 Personel Gabungan Amankan Arak-arakan Timnas Indonesia U22, Ini Rutenya |
![]() |
---|
Tuntut Keadilan, Masyarakat Tangerang Utara Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Banten |
![]() |
---|
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Aksi Koboi Pakai Mobil Dinas Polri di Tol Tomang |
![]() |
---|