Musik
Label Musik Tuntut Royalti Produser Dinaikkan dari 50 Tahun Jadi 70 Tahun, Candra Darusman: Musibah!
Candra Darusman, musisi yang juga Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), tidak sepakat dengan gugatan label musik ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan label musik ke Mahkamah Konstitusi membuat prihatin para musisi.
Label Musica Studio dan kawan-kawan sesama label musik mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan master pencipta lagu.
Musica Studios mengajukan gugatan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Warner Music Indonesia Tanggapi Gugatan Royalti Rp 5 Miliar yang Diajukan Posan Tobing, Apa Katanya?
Baca juga: Label Musik Ajukan Gugatan ke MK Untuk Dapatkan Karya Master Pencipta Lagu, Djanuar Ishak: Lawan!
Label ternama dan sejumlah label musik lainnya menuntut agar royalti para produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
Candra Darusman, musisi yang juga Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), tidak sepakat dengan gugatan label musik tersebut.
"Ditengah keprihatinan dan atensi ke sesama artis yang sedang mengalami gangguan kesehatan, ada 'musibah' lain," kata Candra Darusman, Sabtu (4/12/2021).

'Musibah' yang dimaksudkan Candra Darusman itu adalah gugatan produser ke Mahkamah Konstitusi itu.
Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan pasal-pasal tertentu, yakni pasal 18 dan 30 Undang-undang Hak Cipta yang merugikan penyanyi, pencipta lagu dan musisi.
"Kami sangat menyesalkan manuver ini," kata Candra Darusman.
Baca juga: Bicara Soal Royalti Karya Lagu di Indonesia, Pika Iskandar: Ada Saja Pihak yang Tidak Transparan!
Baca juga: Jika Royalti di Indonesia Dikelola Baik, Ahmad Dhani: Musisi Kayak Gue Harusnya Punya Pulau Sendiri
Sejak tahun 2014, lanjut Candra Darusman, ada banyak perjanjian yang telah dan sedang di renegosiasi untuk diubah transaksi jual-putus ke sistem royalti.
"Mengapa proses ini tiba-tiba diabaikan untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Candra Darusman.
Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, gugatan tersebut menodai hubungan kerja antara produser dan artis yang selama ini berjalan meski tidak selalu sempurna.

FESMI, jelas Candra Darusman, ingin mengajak semua organisasi pencipta dan artis, hingga kantong-kantong musisi dimana saja, untuk melakukan 'perlawanan'.
Candra Darusman juga mengajak individu, yang 'merasa dirugikan' untuk ikut memberi dukungan, minimal moril atas upaya FESMI menyusun 'counter argumen gugatan'.
Menurut Candra Darusman, Musica Studios dan label musik lain ingin menghilangkan pasal 18 dan 30, untuk diganti menjadi Kesepakatan Industri.
Baca juga: Aminda Sumbang Royalti Lagu Baru untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Viral di Media Sosial
Baca juga: Ditanya Persiapan Lebaran, Ahmad Dhani Sindir Pihak yang Punya Hutang Agar Segera Bayar Royalti Lagu
Hak kepemilikan master lagu, yang tadinya hanya dimiliki label musik selama 25 tahun akan bertambah menjadi 70 tahun. Setelah itu, lagu akan kembali ke pencipta.
"Seperti orang yang memukul perut kita, sampai ulu hati, kita sakit, tapi setelah itu menawarkan kesepakatan," kata Candra Darusman.
Candra Darusman bersama sejumlah institusi musik Indonesia lain, seperti Persatuan Artis Penyanyi, Pemusik dan Pencipta Lagu RI (PAPPRI), akan melakukan perlawanan.
Baca juga: Ahmad Dhani dkk Pertanyakan Sistem Bagi Royalti dari Pengusaha Tempat Karaoke dan Stasiun Televisi
Baca juga: Cerita Lengkap Lagu Terpersona yang Sedang Hits di Medsos, Penciptanya Ternyata Belum Dapat Royalti
"Kami akan memberi pencerahan tentang permasalahan ini ke anggota supaya satu persepsi," kata Candra Darusman.
FESMI juga menggaungkan aspirasinya agar diangkat dengan volume sekeras-kerasnya.
"Kami juga menyiapkan amunisi untuk kemudian diserahkan ke ahlinya, untuk menyusun perlawanan hukum," kata Candra Darusman.