Jika Setuju, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Teken Surat Pernyataan Bersedia Jadi ASN Polri

Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.

polri.go.id
Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti sosialisasi pengangkatan menjadi ASN, Senin (6/12/2021) pekan depan. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.

Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.

Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi

Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.

Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved