Di Dalam Penjara Jerinx Justru Diperlakukan Bak Raja
Jerinx SID kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni lewat media sosial.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. (WARTAKOTALIVE.COM/Arie Puji Waluyo).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jerinx-dan-nora-alexandra-do.jpg)