Reuni 212

Reuni 212: DKI dan Jabar Tak Beri Izin, Hari Ini Massa Tetap Gelar Aksi Meski Kawasan Monas Ditutup

Polda Metro Jaya melarang kegiatan Reuni 212 digelar di area Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).

@TMCPoldaMetro
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di semua penjuru menuju kawasan Monas dan kawasan Patung Kuda untuk mencegah massa Reuni PA 212 menggelar aksi, Kamis (2/12/2021) 

9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit;

10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih, dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim;

11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, menuju Patung Kuda ditutup;

12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.

Baca juga: Jika Reuni 212 Nekat Digelar di Patung Kuda, Polisi Sebut Peserta dan Panitia Bisa Terancam Pidana

Penolakan Yayasan Az Zikra Jadi Tempat Reuni

Sementara itu, Yayasan Az Zikra menyatakan, tidak akan menerima kegiatan apapun di Masjid Az Zikra pascameninggalnya putra kedua (alm) Ustaz Muhammad Arifin Ilham yakni (alm) Muhammad Ameer Adz Zikro beberapa waktu lalu.

Ketua Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eka Jaya merespons terkait adanya tanggapan dari Yayasan Az Zikra atas agenda acara reuni yang rencananya bakal digelar, Kamis (2/12/2021), di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Eka membenarkan adanya surat tersebut dan pihaknya melakukan pembahasan untuk mencari solusi.

Terpisah, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan menghormati segala keputusan dari Yayasan Az Zikra untuk agenda tahunan milik PA 212 tersebut.

"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Slamet, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu.

Sebelumnya, panitia penyelenggara Reuni 212 menegaskan kegiatan akan tetap digelar pada Kamis (2/12/2021).

Acara Reuni 212 akan digelar di dua tempat yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Slamet Maarif mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.

Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved