Reuni 212

Penyekatan Massa Reuni 212 di Jakarta Timur Sasar Kawasan Pasar Rebo dan Lampiri

Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi akses massa Reuni 212 menuju Monas.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penyekatan massa Reuni 212 di wilayah Jakarta Timur dilakukan di dua lokasi berbeda salah satunya di kawasan Pasar Rebo tepatnya sekitar PT Panasonic. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyekatan massa Reuni 212 di wilayah Jakarta Timur dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Pasar Rebo maupun di sekitar Lampiri

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan penyekatan di Pasar Rebo dilakukan karena perbatasan dengan Depok. 

Sementara penyekatan serupa juga dilakukan aparat kepolisian di kawasan Lampiri yang juga merupakan perbatasan dengan wilayah Bekasi.

Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, ADCP Gelar Topping Off Proyek LRT City Ciracas

Upaya penyekatan dilakukan karena Reuni 212 dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19 meluas. 

“Kita berharap masing-masing memahami bahwa mencegah kerumunan itu salah satu upaya yang efektif di dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” ucap Erwin, Kamis (2/12/2021). 

Petugas pos penyekatan nanti tidak melakukan pemeriksaan surat jalan dengan memberhentikan satu per satu pengendara. Sehingga warga dapat melintas tanpa menunjukkan dokumen apapun.

Hanya saja petugas gabungan yang ditempatkan di pos penyekatan melakukan pengawasan secara kasat mata terhadap warga membawa barang bawaan banyak dan hendak mengikuti kegiatan. 

"Kepada mereka yang mungkin belum tahu bahwa kegiatan itu dilarang untuk kembali ke tempatnya masing-masing (diputarbalik)," ujar Erwin.

Baca juga: Mulyati Warga Kamal Muara Sambut Baik Adanya Air Perpipaan SPAM Hutan Kota dari PAM Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.

"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.

Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.

Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca juga: Kevin Sanjaya Tampil Trendi di BWF World Tour Finals, Kenakan Headband karena Belum Cukur Rambut

"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.

Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.

Sebelumnya peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).

"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Afrika Selatan Kewalahan Hadapi Varian Omicron, dalam Sehari Kasus Melonjak 95,8 Persen

Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.

Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.

Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi, Menparekraf Sandiaga Uno Bantu Mesin Produksi Souvenir di Wakatobi

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved