Eks Pegawai KPK
Kapolri Akui Kehebatan 57 Orang Eks Pegawai KPK yang tak Lulus TWK dalam Mengusut Kasus Korupsi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata mengakui keunggulan 57 orang eks pegawai KPK dalam mengusut kasus korupsi. Mereka kini diberdayakan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak malu mengakui kehebatan 57 orang eks pegawai KPK dalam menindak kejahatan rasuah.
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Menurut dia, kemampuan itulah yang membuat Kapolri menginginkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menjadi ASN Polri.
Baca juga: Puluhan Petugas TNI-Polri Gelar Pencegahan Aksi Reuni 212 di Jalan Layang UI
"Polri melihat sepak terjang di antara 57 eks pegawai KPK mereka memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi. Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh institusi Polri dalam rangka memberantas Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Rusdi, Kamis (2/12/2021).
Ia meyakini bahwa 57 eks pegawai KPK tersebut bisa bersama-sama Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman, berdasarkan kompetensi itu jadi sesuatu penilai khusus dari pimpinan Polri. Sehingga beberapa orang itu bisa bersama-sama Polri dalam pemberantasan korupsi di tanah air," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri hanya tinggal menunggu payung hukum yang mengatur mekanisme perekrutan.
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respon Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
"Nunggu dulu, apabila peraturan sudah turun akan segera ditindaklanjuti," tukasnya.
Sebelumnya Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan niat untuk merekrut ke-57 eks pegawai KPK itu yang tak lolos TWK.
Namun, terkait rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, akan dilakukan pengkajian ulang.
Sebab, rencana perekrutan eks pegawai KPK oleh Polri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mulai Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respon Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
"Sehingga kalau perekrutan dipaksakan maka Kapolri akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan berlanjut. Karena sangat rentan untuk digugat secara hukum oleh banyak pihak," papar Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sabtu (20/11/2021).
Terkecuali, kata Sugeng, Kapolri merevisi undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan mengubah PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen serta Perkap 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.
Opsi ini, menurutnya, dilakukan jika Kapolri masih berniat baik menolong 57 eks pegawai KPK.
Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
"Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan," ucapnya.Secara nyata, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK.
Baca juga: Ariza Ingatkan Panitia Reuni Akbar 212 untuk Urungkan Aksi, tak Memaksakan Kehendak Melawan Negara
Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 eks pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
"Karena itu, IPW mengingatkan Kapolri untuk legowo membatalkan rencana rekrutmen pecatan KPK tersebut" ujar Sugeng.
"Sebab yang harus dipahami Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata" lanjutnya.
Dikatakannya, Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sehingga, katanya, dalam pengadaan PNS harus junjung tinggi prinsip legalitas dan tak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum.
Baca juga: Fahri Azmi Vakum Berakting Setelah Syuting Film Reuni Z di 2018 Saat Namanya Populer, Ada Apa?
"Yang pasti, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, pertama, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."
"Di dalam UU ASN dinyatakan syarat untuk menjadi ASN sesuai dengan rekrutmen PNS. Hal ini perlu karena 57 pegawai KPK itu sejak 30 September 2021 diberhentikan dan sudah bukan lagi pegawai KPK dan mereka menjadi Orang Bebas," paparnya.
Yang kedua, lanjutnya, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Disamping memenuhi syarat telah lulus tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.
Baca juga: Dianggap Proyek Bodoh, Wagub Ariza Sebut Target Sumur Resapan di Ibu Kota Selesai Akhir Tahun
Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS" terangnya.
Disamping itu yang ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11 Tahun 2017 dan pasal 8 Perkap 4 Tahun 2013.
Salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.
Terkait ini, tentu semua orang mengetahui bahwa ke 57 orang yang akan direkrut oleh polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK.
Baca juga: Lesti Kejora Siapkan Diri Menyambut Kelahiran Anak Pertama, Saat Ini Usia Kandungannya Sudah 6 Bulan
Bahkan ada juga pegawai yang alami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.
"Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke 57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri." jelasnya.