Berita Jakarta
Kantor Imigrasi Jaktim Sosialisasikan Aturan Baru Pemberian Visa dan Izin Tinggal di Masa Pandemi
Tidak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga bersama berkaborasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 Kemenkumham melalui Direktorat Keimigrasian melakukan perubahan beberapa peraturan-peraturan salah satunya pemberian visa dan izin tempat tinggal.
"Kami dalam hal ini Direktorat Imigrasi terus memberikan solusi. Kami melakukan pengembangan nasional. Kemenkumhan tidak berdiri sendiri tapi ada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjelaskan bagaimana peraturan Hukum dan Ham Republik Indonesia," kata Berthi di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Kamis (2/12).
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bersinergi dengan TIMPORA Demi Mencegah Kejahatan Siber
Untuk itu, kata Berthi, adanya sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama perusahaan yang menggunakan tenaga asing.
Tidak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga bersama berkaborasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian.
"Manfaatkan sosialisasi dengan baik, tentunya perusahan yang memiliki eks patriot di perusahaannya. Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan," ucapnya.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menambahkan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan izin tinggal harus memenuhi sejumlah pesyaratan.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Mengancam, Imigrasi Larang Masuk WNA dari Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

Adapun syarat yang dimaksud yakni memiliki bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, setiap WNA juga harus melewati tes PCR.
Kemudian, kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia, juga masuk dalam persyaratan mendapat izin tinggal bagi WNA.
"Salah satu syaratnya WNA harus memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Lalu harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan hasil tes PCR," terangnya.
Dikatakan Godam, Direktorat melalui Keimigrasian telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Lakukan Cara Ini Antisipasi Lonjakan Pemohon Pembuatan Paspor Umrah
Upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, dimana fungsi dan peran imigrasi sebagai garda terdepan untuk Republik Indonesia.
Godam menyebut, selama perjuangan di kurun waktu 2 tahun perangi Covid-19, berbagai kebijakan menyesuaikan situasi telah dilakukan.
"Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, dimana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika," paparnya.
Adanya virus varian baru tersebut, Direktorat imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran untuk membuat larangan sementara bagi delapan warga negara yang masuk Indonesia.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Permohonan Paspor Umrah di Bekasi, Petugas Layanan Imigrasi Ditambah