BPJS Kesehatan Ingatkan Enam Indikator Kepatuhan kepada FKTP di Wilayah Kabupaten Tangerang

BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan FKTP untuk meningkatkan komitmennya dalam pemberian layanan kepada peserta JKN-KIS. 

istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti dalam kegiatan Umpan Balik dan Sosialisasi Indikator Kepatuhan FKTP Tahun 2021 di Tangerang, Jumat (5/11/2021) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan fasilitas kesehatan, khususnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk meningkatkan komitmennya dalam pemberian layanan kepada peserta JKN-KIS. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti menuturkan, BPJS Kesehatan dalam bermitra dengan FKTP didasari dengan kontrak kerja sama yang dibuat per tahun.

Dalam kontrak tersebut diatur bahwa FKTP yang menjadi mitra BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa indikator kepatuhan yang kemudian akan diukur untuk menilai tingkat kepatuhan FKTP terhadap kontrak.

“Hasil penilaian indikator kepatuhan ini berdasarkan output dari aplikasi milik BPJS Kesehatan yang dimanfaatkan oleh FKTP dalam memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS,” sebut Sudiyanti dalam kegiatan Umpan Balik dan Sosialisasi Indikator Kepatuhan FKTP Tahun 2021 di Tangerang, Jumat (5/11/2021) lalu.

Lebih lanjut dikatakan, scoring kepatuhan FKTP terhadap kontrak kerja sama digunakan sebagai penilaian fasilitas kesehatan yang berkualitas.

“Kemudian, pengukuran tingkat kepatuhan ini juga sebagai pre-assessment yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam menetapkan kelanjutan kerja sama di tahun berikutnya,” ungkapnya.

“Selain itu, yang paling utama, pengukuran ini bertujuan juga untuk mendorong peningkatan mutu layanan FKTP kepada peserta JKN-KIS,” jelas Sudiyanti.

Sudiyanti mengungkapkan, terdapat enam indikator kepatuhan di tahun 2021. Pertama, FKTP tidak boleh menarik iur biaya terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai hak peserta JKN-KIS.

Kedua, nilai walkthrough audit (KESSAN) ≥ 85. Ketiga, pemanfaatan sistem antrean online yang terkoneksi dengan aplikasi Mobile JKN ≥ 25 persen.

Keempat, FKTP melaksanakan pelayanan telekonsultasi atau kontak tidak langsung.

Indikator kepatuhan kelima, FKTP wajib mengajukan pakta integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik sebagai syarat penentuan tarif kapitasi paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Kemudian indikator yang keenam adalah paling sedikit 75 persen peserta PRB (Program Rujuk Balik) aktif melakukan kontak dengan FKTP dan/atau apotek PRB.

"Keenam indikator tersebut harus dipenuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan termasuk FKTP apabila ingin bekerja sama atau melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Sudiyanti.

Adapun pemenuhan keenam indikator tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik bagi peserta sehingga bisa meningkatkan kepuasan peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tegal Angus Kabupaten Tangerang Allan Sartana mengutarakan, puskesmasnya terus berupaya untuk memenuhi enam indikator kepatuhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved