Pemilu 2024
Surati DPR, KPU Minta Jadwal Pemilu Dibahas pada 7 Desember 2021 Atau Sebelum Reses
KPU berharap RDP bersama Kemendagri dan Komisi II DPR bisa digelar pada 7 Desember 2021, atau setidaknya digelar sebelum masuk masa reses.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati DPR untuk meminta konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2024.
Surat permohonan tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal DPR.
"Hari ini KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Bamsoet Kecelakaan Saat Jadi Navigator Pembalap Sean Gelael, Ketua DPRD DKI: Itu Baru Ketua IMI Asli
Lewat surat tersebut, KPU berharap RDP bersama Kemendagri dan Komisi II DPR bisa digelar pada 7 Desember 2021, atau setidaknya digelar sebelum masuk masa reses.
"Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," harapnya.
Terkait hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU mensyukuri banyak pihak setuju usulan mereka yakni tanggal 21 Februari 2024.
Baca juga: Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
KPU juga menghormati semua pihak yang menyadari bahwa penetapan jadwal pemilu sepenuhnya wewenang KPU, sebagaimana diatur dalam pasal 167 Ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) UU Pemilu.
"KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak."
"Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat."
"KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara," papar Pramono.
Dua Opsi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
Bawaslu Ingatkan Lembaga Survei Tak Pakai Metode Ilmiah Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp12 Juta |
![]() |
---|
KPU DKI Jakarta Berkomitmen Transparasi Informasi Pada Publik |
![]() |
---|
Saat Ramadan, Bawaslu Prediksi 'Serangan' Tarawih dan Jelang Sahur Bakal Marak Terjadi |
![]() |
---|
Cegah Pemilih Ganda, KPU RI Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Masyarakat tak Mudah Percaya, Banyak Lembaga Survei Abal-abal |
![]() |
---|