Munarman Ditangkap

Munarman: Kasus Saya Ini Adalah Fitnah Besar

Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

ISTIMEWA
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menilai kasus yang menjerat dirinya merupakan fitnah, yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menilai kasus yang menjerat dirinya merupakan fitnah, yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Pada persidangan ini, mantan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab itu mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya secara daring.

Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Hal itu bermula saat Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dalam persidangan, karena belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap.

BAP yang diterima hanya BAP terdakwa, tidak termasuk BAP saksi-saksi.

Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM

Atas hal itu, Munarman dan kuasa hukum langsung menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan jaksa memberikan BAP saksi lainnya.

Namun, permintaan itu ditolak jaksa, dengan dalih perlindungan identitas saksi, mengingat perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu juga dikuatkan oleh jaksa dengan mengatakan, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.

Baca juga: Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Bakal Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum

“Nah, mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata jaksa menimpali perimintaan kubu Munarman.

Menanggapi jawaban jaksa, Munarman menyarankan majelis hakim dan jaksa menutup bagian identitas saksi pada BAP, saat digandakan alias difotokopi.

Baca juga: Tak Kunjung Rekrut 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Masih Tunggu Aturan Terbit

Hal itu didesak kubu Munarman, sebagai satu bentuk kompromi teknis dalam sidang.

Secara asas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam pasal 33 dan 34A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Silakan ditutup saja identitasnya (saksi-saksi) di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi ditutup,” ujar Munarman.

Baca juga: WHO Langsung Naikkan Level Omicron Jadi Varian of Concern, Epidemiolog: Pertanda Sangat Serius

Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas penting untuk pembelaan diri atas perkara yang menjeratnya.

Sebab, eks Ketua Dewan Pengurus YLBHI itu merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.

"Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu, saya minta diberikan BAP-nya."

"Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya, karena kasus saya ini adalah fitnah besar," tegas Munarman. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved