Berita Regional

Eksekusi Sekolah Fajar Hidayah Ricuh, Puluhan Anak Yatim Terancam Kehilangan Tempat Berteduh

Eksekusi Yayasan Fajar Al-Hidayah mendapatkan perlawanan lantaran anak yatim piatu dah dhuafa terancam kehilangan tempat tinggal

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Suasana eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas 2 unit tanah berikut bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Perumahan Kota Wisata, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/11/2021). 

“Akibat dari bentrokan sejumlah anak yatim mengalami luka-luka. Seorang santri bernama Raihan Nurhidayatullah kakinya terlindas kendaraan forklift yang dibawa oleh oknum eksekutor, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Santri lainnya, Zikri juga lututnya luka dan lebam karena dorongan keras menyebabkan terjatuh hingga luka lutut,” kata Mirdas.

Buntut dar kericuhan tersebut, sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepada lembaga DPR RI.

Kronologi kasus menurut pemilik yayasan

Sengketa lahan dan bangunan itu berawal pada tahun 2000-an, demikian dikutip dari Lira Media.

Saat itu, sekolah Fajar Hidayah mulai membangun,  datanglah seorang pekerja bangunan bernama Abdul Syukur yang meminta pekerjaan sebagai tukang. Setelah diterima dan pekerjaannya baik, Syukur akhirnya ‘naik pangkat’. menjadi mandor, kemudian sub-kontraktor dan kemudian menjadi kontraktor.

Pada tahun 2006, Yayasan Fajar Hidayah membangun sebuah masjid di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan Abdul Syukur sebagai pemborong. Namun, masjid yang baru dibangun tersebut roboh total, yang disinyalir dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangun. 

Hancurnya masjid tersebut belum dituntut oleh Fajar Hidayah, namun malah didatangi oleh debt collector dari supplier baja. Setelah diusut, ternyata Abdul Syukur sebagai pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu kepada Abdul Syukur, yang kebetulan saat itu lagi mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah,” cerita Mirdas.

Menurut Mirdas, pihak suplier akhirnya melaporkan Syukur ke Polisi dan berujung pada penahanannya.

Istri Abdul Syukur dalam keadaan memprihatinkan datang ke Fajar Hidayah untuk meminta pertolongan. Setelah demikianpun Fajar Hidayah masih mau membantu.

Namun, setelah keluar dari penjara, Abdul Syukur malah mendatangi Fajar Hidayah dengan membawa supplier dan menuding Fajar Hidayah masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Fajar Hidayah membawa perkara tersebut ke Polres dan dilakukan audit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Polres setempat.

Dari hasil audit keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur, terbukti Fajar Hidayah telah membayar Rp3,7 miliar, yang bukan hanya lunas, bahkan sedemikan rupa berlebih bayar hingga 300 juta.  

“Walau keadaan sudah demikian, pekerjaan Abdul Syukur tidak sempurna, sudah dibantu malah difitnah menunggak, Fajar Hidayah masih tetap tidak menuntut,” katanya.

Kemudian secara diam-diam, Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved