Gosip Artis
Dilingkupi Kesedihan, Nora Alexandra Tak Lepas Pelukan saat Jerinx Hendak Dijebloskan ke Penjara
Saat Jerinx selesai jalani uji swab, Nora terus menemani suaminya sampai ke dalam gedung tahanan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx SID ditahan terkait perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
"Yang bersangkutan (Jerinx) menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Musisi bernama asli I Gde Ari Astina itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto asal 45B Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jaksa meneliti alasan objektif, antara lain ancaman hukuman 6 tahun dan memungkinkan dilakukan penahanan," ucap Bima Suprayoga.
Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Berkas Perkara Jerinx SID yang Diduga Mengancam Adam Deni Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Sidang?
Baca juga: Adam Deni Bantah Berdamai dengan Jerinx SID dan Tolak Uang Damai Miliaran Rupiah, Siap Disidangkan?
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," ujar Bima Surpayoga.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.