Berita Tangerang
Nasib Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah Mewahnya gegara Tak Mampu Nyicil Utang
Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan dia tidak ada di alamatnya. Bahkan ketua RW setempat sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal disana," ungkapnya.
Karena merasa terancam saat pengusiran, lanjut Darmon, Rahmawati akhirnya mengadu ke pihak kepolisian dengan melapor ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena takut ibu Rahmawati meminta perlindungan ke Polsek Cipondoh, lalu diarahkan ke Polrestro Tangerang Kota, karena perkara ini dianggap di bagian Harta Benda," jelasnya.
Kemudian, Rahmawati diminta Polrestro Tangerang Kota untuk membuat surat pernyataan dan mengosongkan rumah dalam tenggat waktu 14 hari.
"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap, lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai," beber Darmon.
Kasus ini pun tengah ditangani pihak kepolisian, dengan disangkakan Pasal 335, 160, 406, 363 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenankan dak pencurian.
Baca juga: Momen Mengharukan saat Alvin Faiz Lantunkan Adzan di Pusara Ameer Azzikra, Tangis Keluarga Pecah
Baca juga: Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran
Baca juga: Nenek Rodiah Trauma Diancam hingga Dipolisikan 5 Anaknya gegara Warisan, Kini Terbaring Tak Berdaya
"Yang saya sayangkan proses yang dilakukan hanya sebatas penyelidikan saja, padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ucapnya.
Selain itu, Rahmawati juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya, sebab menilai tidak dapat menjalankan fungsinya, yakni melindungi dirinya serta keluarga.
"Kami juga minta atensi atas laporan kami yang sedang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, agar memberikan tindakan kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan kepada warga masyarakat," tutup Darmon Sipahutar. (M28)