Minggu, 26 April 2026

Begal Ponsel Bersenjata Celurit di Cakung, Babak Belur Dihajar Warga

Pelaku begal ponsel tersebut berjumlah dua orang dan satu di antaranya berhasil melarikan diri.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
lokasi seorang pelaku begal ponsel di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dikeroyok massa hingga babak belur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pelaku begal ponsel di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/11/2021) malam dihajar massa hingga babak belur.

Sementara satu pelaku lainnya yang sempat kabur, tidak lama kemudian berhasil ditangkap. 

Berdasarkan video amatir yang diterima, pelaku begal ponsel tersebut terkapar di pinggir jalan dengan kondisi kepala berlumuran darah dan hanya memakai celana dalam. 

Seorang warga, Dikin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. Hanya saja ia mengaku tidak tahu persis kronologis peristiwa tersebut. 

“Nggak tahu (kronologisnya) tahu-tahu udah rame aja, udah digebukin massa,” ucap Dikin, Selasa (30/11/2021). 

Hanya saja Dikin menceritakan bahwa pelaku begal ponsel tersebut berjumlah dua orang dan satu di antaranya berhasil melarikan diri.

Alhasil hanya satu saja orang dikeroyok massa.  

“Nggak sering sih (aksi kejahatan) di sini, cuman ada aja. Pelakunya juga udah dibawa ke Polsek (Cakung),” sambung Kidin. 

Baca juga: Cerita Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan FPI, Jenderal Dudung: Mendidih Darah Saya, Panas Sudah!

Baca juga: Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI Jakarta

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Perbanyak Patroli untuk Mengefektifkan Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru

Menurut Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, pelaku yang dikeroyok massa dan satu pelaku lain yang sempat melarikan diri dengan cara berpura-pura sebagai korban begal sudah ditangkap.  

“Satu orang tertangkap warga dan satu lainnya yang sempat kabur juga sudah ditangkap,” ucap Satria. 

Sebelumnya kedua pelaku yakni RI (17) dan RP (17) melakukan perampasan ponsel milik warga.

Keduanya yang berboncengan motor merampas ponsel setelah mengancam korban memakai celurit. 

Baca juga: Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Pemkot Depok Lakukan Penguatan Ketahanan Keluarga

Baca juga: Kredivo Jalin Kemitraan dengan Ruparupa.com Hadirkan Paylater Bunga 0 Persen

“Korban lagi di atas motor, main hape, kemudian pelaku yang melihat lalu mendatangi korban dan mengacungkan celurit,” tuturnya. 

Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku lalu melarikan diri. Hanya saja korban yang teriak meminta pertolongan warga membuat satu pelaku berhasil ditangkap hingga akhirnya babak belur. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun. Barang bukti yang disita satu buah celurit, satu ponsel dan satu motor. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved