UMP 2022 DKI Jakarta
Mengupayakan Nasib Kaum Buruh, Gubernur DKI Jakarta Anies Surati Kemenaker Soal UMP 2022 DKI Jakarta
Ratusan buruh dari berbagai elemen menyuarakan ketidaksetujuannya terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Ratusan buruh dari berbagai elemen menyuarakan ketidaksetujuannya terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022.
Mereka kembali mengepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca juga: Diprotes Buruh karena UMP Naik Tipis, Anies Salahkan Pemerintah Pusat, Segera Surati Kemenaker
Baca juga: Demo Buruh di Balai Kota Beringas, Rangsek Masuk untuk Bertemu Anies Baswedan Bahas UMP
Baca juga: Plt Bupati Terbitkan Rekomendasi UMK Naik Jadi Rp 5 Juta Usai Demo Buruh di Bekasi Memblokir Jalan
Atas keputusan MK itu, para buruh meminta seluruh Gubernur Anies Baswedan mencabut SK perihal UMP 2022.
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, para buruh juga mendesak Gubernur Anies agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski demikian, menyikapi hal tersebut, orang nomor satu di Ibu Kota ini kembali menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dengan menemui massa buruh.
BERITA VIDEO: Tuntut Penetapan UMSK 2022, Buruh Kabupaten Bogor Demo di Kantor Bupati Bogor
Di hadapan kaum buruh, Anies mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, kenaikan UMP 2022 di Jakarta hanya naik Rp 38.000.
Jumlah tersebut diakuinya amat kecil jika dibanding tahun tahun sebelumnya.
Tetapi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak tinggal diam.
Anies pun langsung menyurati Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, untuk mengusulkan keadilan bagi kaum buruh.
"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Tenaga Kerja. Kami mengatakan bahwa formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies disambut sorak 'hidup buruh' oleh para demonstran.
Lanjutnya, Anies lantas meminta para buruh bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dirinya menegaskan akan semaksimal mungkin mengupayakan nasib kaum buruh.
"Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap Anies.
"Jadi nanti teman teman semua, agar kesepakatan segera terbuat, dan terwujud dan nantinya di Jakarta bisa rasakan keadilan," tutupnya.