Berita Nasional

Kasus di Kepolisian Berlanjut Berkat Laporan Iwan Sumule, Luhut dan Erick Terancam 12 Tahun Penjara

Iwan Sumule melaporkan Luhut Panjaitan atas pelanggaran UU No 28 tahun 1999 Pasal 2 terkait nepotisme dan kolusi yang dilakukan penyelenggara negara.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota
Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule saat datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021) pukul 10.15 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kasus di kepolisian berlanjut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terancam 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule saat datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021) pukul 10.15 WIB.

Iwan datang ke Mapolda Metro untuk diperiksa sebagai pelapor.

Kata Iwan, pihaknya melaporkan Luhut atas pelanggaran Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 2 terkait nepotisme dan kolusi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Jelas kolusi dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidana jelas diatur dan tegas," tuturnya sebelum diperiksa.

Kata Iwan, apabila Luhut dan Erick Thohir terbukti melanggar pasal tersebut maka keduanya terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Iwan Sumule ProDEM Sebut Pelaporan LBP kepada Said Didu Sebagai Upaya Pembungkaman Tokoh Ktritis

Baca juga: Polemik Kedatangan WNA China di Kendari, Perekam Ditangkap, Iwan Sumule: Harusnya Terimakasih

"Kalau di Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ada ancaman pidana terhadap kolusi dan nepotisme yakni minimal 2 tahun maksimal 12 tahun," jelasnya.

Selain itu, Luhut dan Erick Thohir juga terancam denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Miliar.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN dipolisikan karena dugaan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.

Pihak pelapor Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengatakan laporannya akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Anggap Lakukan Nepotisme & Kolusi PCR, Jaringan Aktivis ProDemokrasi Laporkan Luhut dan Erick Thohir

Laporannya diterima setelah sehari sebelumnya laporan tersebut sempat ditolak oleh pihak kepolisian.

Saat itu kata Iwan ada perbedaan persepsi antara pihaknya dan kepolisian. Dimana polisi mengira Iwan mau melaporkan tindak pidana korupsi.

Padahal yang dilaporkan ialah perbuatan nepotisme dan kolusi.

"Kemarin memang ada kendala dan miss komunikasi karena kita berdebat soal dasar hukumnya," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Aktivis ProDem: Lahan untuk Ibadah Diributin, Jutaan Hektar untuk Memperkaya Taipan Malah Disubsidi

Namun kata Iwan, dengan diterimanya laporan tersebut, ia percaya diri kasus ini akan diselesaikan oleh kepolisian.

Iwan yakin dalam waktu dekat pihaknya akan mendapat undangan klarifikasi dalam pemeriksaan laporan tersebut.

Kata Iwan pihaknya melayangkan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang pelarangan kolusi dan nepotisme terhadap Luhut dan Erick. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved