Pengemudi Mercy

Identitas Pengemudi Mercy yang Nekad Lawan Arus di Tol JORR Terkuak, Ternyata Pensiunan PNS

Pengemudi Mercy yang ngaco melawan arus di tol JORR terkuak identitasnya, ternyata pensiunan PNS.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Mobil Mercy yang dikendarai MSD, pensiunan PNS rusak berat akibat ulahnya yang nekad menerobos tol JORR secara melawan arus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir Mercy yang alami demensia inisial MSD (66) yang lawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan menuju ke Cikunir, Jakarta Timur ialah pensiunan PNS.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima keterangan sementara dari pihak keluarga pengemudi.

Kata Argo, dari keterangan keluarga MSD merupakan pensiunan PNS. Ia juga sudah dua tahun tak diizinkan mengemudi oleh keluarganya.

Baca juga: Kesbangpol Karawang Evaluasi Keberadaan Ratusan Ormas yang Hobi Rusuh

Biasanya kata Argo, MSD diawasi oleh seorang pengasuh. Namun, pada Sabtu (27/12/2021) pengasuh MSD tengah libur sehingga pria itu sendirian di rumah.

Sehingga MSD dijaga oleh adiknya. Tapi pada hari itu adik MSD pergi keluar rumah sehingga ia sendirian di rumah.

Ketika sendirian di rumah itulah, demensia MSD kumat.

Ia merasa masih bekerja sebagai PNS sehingga membawa mobil sendirian.

Ketika polisi memberhentikannya usai terlibat kecekakaan, MSD juga mengaku ke polisi tengah mau bekerja.

"Jadi perasaan dia lagi mau berangkat kerja. Saya mau kerja. Kan dia pensiunan PNS," tuturnya dihubungi Senin (29/11/2021).

Argo menjelaskan, pihak keluarga rencananya pada Senin sore ini akan membawa rekam medis MSD untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan mengidap demensia.

Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan, PKK Kelurahan Joglo Bakal Olah Minyak Jelantah Menjadi Sabun

Nantinya rekam medis itu akan menjadi salah satu barang bukti dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Meski terbukti demensia, Argo memastikan proses hukum akan berjalan sesuai yang semestinya.

Kata Argo, keputusan bersalah atau tidak hanya berada di pengadilan.

Proses pengampunan juga hanya berlaku apabila keluarga korban yang ditabrak mengkehendaki restorative justice.

"Artinya polisi itu normatif buat terang kasus lewat penyelidikan dan penyidikan," bebernya.

Namun, apabila kasus berlanjut tak tutup kemungkinan pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 1 UULAJ.

Baca juga: Erick Thohir Bangga Bisa Jadi Anggota Banser setelah Jalani Tes Fisik Ala Tentara

Sebelumnya, sebuah Mobil Mercy viral lantaran melawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur.

Akibatnya, dua mobil lain terlibat kecelakaan dari insiden tersebut.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved