Demo Buruh, Massa Lempar Botol dan Dorong Pagar Balai Kota DKI

Sejumlah buruh melakukan tindakan provokatif dengan cara melemparkan botol air mineral ke halaman Balai Kota

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Demo buruh di Balai Kota DKI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021).

Pantauan Wartakotalive.com, para buruh tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekiranya pukul 10.00 WIB. Sebanyak dua mobil komando juga dikerahkan.

Puluhan personil pihak kepolisian, TNI, dan Polri juga menjaga ketat aksi hari ini.

Aksi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan sebab para buruh memaksa untuk masuk ke Balai Kota.

Sejumlah buruh melakukan tindakan provokatif dengan cara melemparkan botol air mineral ke halaman Balai Kota. Selain itu, demonstran juga mendorong-dorong pagar Balai Kota.

 Karenanya orator pun menenangkan anggotanya yang rusuh agar tidak anarkis dan tetap kondusif.

“Siapa itu, tahan woy, woy. Mundur 3 langkah, mjundur 3 langkah, kata saya,” teriak orator.

Massa buruh tampak membawa sejumlah atribut seperti bendera FSPMI, spanduk KSPI DKI Jakarta, poster dan lainnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021). (Warta Kota)

Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hingga berita ini ditayangkan akhirnya beberapa perwakilan buruh masuk ke gedung Balai Kota dan diterima Gubernur Anies.

"Karena besaran UMP Jakarta juga menentukan besaran UMP di daerah pemangku lainnya, kita tidak akan pulang sampai Bapak Anies mencabut SK," ucap salah satu orator dari mobil komando.

Baca juga: Demo di Balai Kota Ricuh, Buruh Paksa Masuk ke Kantor Gubernur Anies

Baca juga: Zita Sebut Bunda Pintar Indonesia Bukan Perkumpulan Bodong

Baca juga: Seksi dan Elegan, Anggun C Sasmi Pamer Kenakan Swimsuit Bikini dan Pemotretan di Negara Afrika

Adapun beberapa poster dan keranda yang bertuliskan 'Matinya Keadilan' dan beberapa buruh membawa boneka pocong-pocongan.

Bahkan para buruh pun mengancam akan menginap di depan Gedung Balai Kota apabila tidak ada respons dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada hari ini, Senin (29/11/2021).

"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," ucap Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/21) malam.

Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca juga: Seminggu Terakhir Sebelum Dimutilasi, Ridho Suhendra Menginap di Kediaman Pelaku

Baca juga: Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra Driver Ojol yang Tewas Dimutilasi

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ridho Suhendra Teman Dekat, Keluarga: Kami Tidak Menyangka

Lanjutnya, kata Winarso, atas keputusan MK ini,  seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," ucapnya.

KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved