Demo di Balai Kota Ricuh, Buruh Paksa Masuk ke Kantor Gubernur Anies
Aksi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan sebab para buruh memaksa untuk masuk ke Balai Kota.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021).
Pantauan wartakotalive.com, para buruh tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekiranya pukul 10.00 WIB. Sebanyak dua mobil komando juga dikerahkan.
Puluhan personil pihak kepolisian, TNI, dan Polri juga menjaga ketat aksi hari ini.
Aksi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan sebab para buruh memaksa untuk masuk ke Balai Kota.
Namun hingga berita ini ditayangkan akhirnya beberapa perwakilan buruh masuk ke gedung Balai Kota untuk menemui Gubernur Anies.
"Karena besaran UMP Jakarta juga menentukan besaran UMP di daerah pemangku lainnya, kita tidak akan pulang sampai Bapak Anies mencabut SK," ucap salah satu orator dari mobil komando.
Adapun beberapa poster dan keranda yang bertuliskan 'Matinya Keadilan' dan beberapa buruh membawa boneka pocong-pocongan.
Bahkan para buruh pun mengancam akan menginap di depan Gedung Balai Kota apabila tidak ada respons dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada hari ini, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Pengendara Harus Mengenal Bahaya Microsleep, Siapa Saja yang Memiliki Resiko Tinggi? Coba Disimak
Baca juga: Gerindra Kota Tangerang Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024, Usung Kader Sendiri di Pilkada
"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," ucap Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/21) malam.
Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lanjutnya, kata Winarso, atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022.
Baca juga: Diduga Sakit, Seorang Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di di Jalan Murbai Depok Senin Pagi
Baca juga: NBRS Fashion Ikut OIC Halal Expo 2021 di Turki, Upaya Kembangkan Produk Lokal ke Seluruh Dunia
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," ucapnya.
KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh. (m27)