Azas Tigor: Predikat Depok Kota Layak Anak Pantas Dicabut
Data Kejaksaan Negeri Depok, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November sebanyak 43 kasus.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kuasa Hukum dua keluarga korban pelecehan seksual anak berinisial J (14) dan BA (14), Azas Tigor Naingggolan, mengatakan predikat Kota Depok sebagai 'Kota Layak Anak' pantas dicabut.
Sebab, menurut data Kejaksaan Negeri Depok, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November sebanyak 43 kasus.
Jumlah ini naik 12 kasus dari total kasus hingga bulan Oktober sejumlah 31 kasus.
Sementara itu, 22 kasus diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Dari informasi yang disampaikan Pak Kajari, kok di Depok kasus kekerasan seksual pada anaknya meningkat terus. Ini harus dipertanyakan. Saya pikir (predikat kota layak anak) harus dicabut. Karena banyak anak-anak jadi korban pelecehan seksual," kata Tigor saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Pada kesempatan tersebut, Tigor mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang memberikan predikat Kota Layak Anak tahun 2021.
"Saya mempertanyakan ini pada Pemkot Depok dan Menteri PPPA yang memberi status kota layak anak pada Depok," sambung Tigor.
Siang itu, Tigor bersama dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Baca juga: Penembakan Poltak Pasaribu di Bintaro, Warga: Aneh, 2 Letusan Senpi, Gak Ada yang Minta Tolong
Baca juga: VIDEO Bens Leo Meninggal Dunia, Posan Eks Kotak Sangat Merasakan Kehilangan
Baca juga: Teleperformance Indonesia Bantu Program Jambanisasi di Kelurahan Mangkang Wetan Kota Semarang
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Ia memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Lebih lanjut, guna menekan angka pelecehan seksual kepada anak di Kota Depok, perlu dilakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan penyampaian kepada warga. Terutama kepada warga yang berstatus sebagai orang tua. Menurut Tigor, upaya tersebut harus dilakukan oleh lembaga negara seperti pihak kepolisian, LPSK.
"Maksud saya, jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," jelas Tigor.
Sosialiasi pencegahan itu diharapkan dapat mengurangi minat calon pelaku yang ingin melakukan pelecehan seksual, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca juga: Fauzan Fajri Bek Dewa United FC Tidak Mau Kalah Lawan Persekat Tegal yang Butuh Poin Kemenangan
Baca juga: Greysia/Apriyani Petik Pelajaran dari Kegagalan di Indonesia Open, Jelang BWF World Tour Finals 2021
Baca juga: Kasus Mirip Wanda Hamidah Terulang, Klaim Asuransi Hendra Liong-Korban Covid19 Tak Bisa Dicairkan
"Ini penting. Supaya calon pelaku itu mikir bebannya banyak. Ada hukuman badan, ada denda pada negara dan ada lagi ganti kerugian bentuknya restitusi," ucap Tigor.
Selain itu, pihak keluarga dan kerabat juga mesti aktif dalam pengawalan kasus pelecehan seksual kepada korban. Tigor mengimbau kepada kerabat korban untuk selalu menyertakan lembaga negara dalam proses advokasi.
"Saya mengajak masyarakat untuk libatkan LPSK kalau terjadi apa-apa. Kenapa? Ada banyak fasilitas negara yang bisa diberikan pada korban dan keluarga korban. Misalnya, pendampingan psikologi atau kebutuhan-kebutuhan yang lain," pungkas Tigor. (M29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/azaz-tigor-nainggolan-fakta.jpg)