Reuni 212

Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya Belum Beberkan Lokasi Pelaksanaan Aksi Super Damai Pengganti Reuni 212

Persaudaraan Alumni 212 belum mendapat izin dari pihak kepolisian untuk menggelar Reuni Akbar 212 pada Desember mendatang.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam acara Reuni aksi 212, Minggu (2/11/2012). 

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut.

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.

Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved