Reuni Persaudaraan Alumni 212

Aksi Super Damai Disiapkan untuk Menggantikan Reuni PA 212 Jika Tidak Mendapatkan Izin dari Polisi

Rencana acara reuni Persaudaraan Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember mendatang, masih tersangkut pada permasalahan izin dengan kepolisian.

Editor: Sigit Nugroho
zoom-inlihat foto Aksi Super Damai Disiapkan untuk Menggantikan Reuni PA 212 Jika Tidak Mendapatkan Izin dari Polisi
instagram @aniesbaswedan
Penyelenggaraan Tabligh Akbar Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (2/12/2018).

Kendati begitu, dirinya tidak menjabarka secara detail isi dari surat izin tersebut.

"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.

Slamet juga menargetkan, ihwal perizinan yang dilayangkan pihaknya itu bisa terselesaikan secepatnya dan segera mendapatkan perizinan dari kepolisian.

Sebelumnya, kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan. Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut.

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak, sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.

Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved