Penyelesaian 3 Siswa SD Kakak Beradik Karena Agama Tak Naik Kelas, Tak Berpihak Pada Anak
Karena hal itu, Itjen Kemendikbud Ristek membentuk tim gabungan untuk pemantauan langsung ke Tarakan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
“Keputusan Pengadilan TUN memenangkan gugatan atas nama ketiga anak tersebut, keputusan PTUN dalam kasus tidak naik kelas yang pertama kali ini sudah inkracht”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sedangkan keputusan tidak naik kelas yang kedua kalinya yang dialami ketiga anak tersebut adalah pada tahun ajaran 2019/2020.
Adapun penyebab tidak naik kelas yang kedua, karena nilai agama ketiga anak nol atau tidak ada nilainya.
Hal ini disebabkan ketiganya tidak mendapatkan pelajaran agama, sekolah beralasan tidak ada guru agama untuk Saksi Yehuwa, padahal Saksi Yehuwa oleh Kementerian Agama dimasukan dalam bagian pendidikan agama Kristen.
Jadi seharusnya, ketiga anak berhak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolahnya.
“Keputusan Pengadilan TUN pada tingkat pertama dimenangkan oleh ketiga anak tersebut. Namun Dinas Pendidikan Kota Tarakan banding dan memenangkan pengadilan banding. Pihak penggugat kemudian melakukan kasasi dan keputusan kasasi belum ada. Artinya belum inkracht hingga November 2021,” kata Retno.
Adapun kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya terjadi pada tahun ajaran 2020/2021. Kali ini penyebab ketiga anak tidak naik kelas adalah nilai agama yang tidak tuntas, sementara nilai seluruh mata pelajaran yang lain sangat bagus.
Ketiga anak mengaku mengikuti semua proses pembelajaran pendidikan agama Kriten di sekolahnya.
Selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan, termasuk ulangan dan ujiannya.
Bahkan nilai-nilai pengetahuannya selalu tinggi nilainya.
Namun, saat nilai praktik, ketiga anak tidak bersedia menyanyikan lagu rohani yang ditentukan gurunya karena bertentangan dengan akidahnya, dan meminta bisa mengganti lagu yang sesuai dengan akidahnya.
“Kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya juga digugat ke Pengadilan TUN, pengajuan perkara baru dilakukan pada Oktober 2021. Saat ini masih dalam proses persidangan”, ungkap Retno.
Kunjungan ke Rumah 3 Anak Korban
Tim Gabungan mengunjungi rumah ketiga anak korban pada Senin (22/11) untuk mendengarkan suara anak dalam kasus yang menimpa mereka selama tiga tahun berturut-turut.
Ketika tim bertanya apa harapan atau keinginan ketiga anak, mereka menjawab hanya ingin naik kelas.