Berita Depok

Mohammad Idris Dinilai Tak Konsisten Soal UMK 2022, Buruh Bakal Kembali Turun ke Jalan Pekan Depan

Nilai Wali Kota Depok Tak Konsisten Soal Kenaikan UMK 2022, Buruh Putuskan Kembali Demo 29 dan 30 November 2021

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (19/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO) Rudi Gunawan, menyebut Wali Kota Depok Mohammad Idris telah membohongi para buruh.

Pasalnya, surat usulan rekomendasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2022 yang diajukan Pemkot Depok kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 5,34 persen, diubah dan tak sesuai dengan surat rekomendasi pertama yang beredar di grup aplikasi pesan Whatsapp.

Kepada wartawan, Rudi membagikan informasi bahwa pihaknya mendapatkan fakta bahwa Pemkot Depok mengusulkan kenaikan UMK Depok 2022 sebesar Rp 37.717,20 menjadi Rp 4.377.231,93 atau 0,869 persen.

"Kami melihat Wali Kota Depok tidak konsisten dalam mengeluarkan surat rekomendasi ke provinsi (Jabar), dengan kata lain, buruh Depok telah dibohongi," papar Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Dengan dianggap tidak konsistennya ini, Rudi menegaskan akan kembali melakukan aksi demonstrasi, menuntut kenaikan UMK Depok 2022 sesuai yang diharapkan para buruh.

"Kami aliansi 6 Federasi, rencana akan aksi tanggal 29 dan 30 November di Kantor Wali Kota. Kami perkirakan ada sekitar 600 orang yang akan turun (demonstrasi)," tandas Rudi.

Surat yang dimaksud Rudi adalah Rekomendasi Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 25 November 2021.

Berikut isi surat tersebut:

'Memperhatikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tl tentang Pengupahan berdasarkan Berita Acara dan Usulan Saran Pertimbangan Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 (terlampir).

Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi usulan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 4.377.231,93 (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh satu rupiah sembila puluh tiga sen) naik sebesar atau 0,869 persen.

Demikian, disampaikan sebagai bahan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, kepastian kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 202 Kota Depok turut diramaikan dengan beredarnya surat usulan rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Surat rekomendasi tersebut bereda melalui aplikasi pesan Whatsapp yang pada bagian pojok kanan atasnya tertera tanggal 23 November 2021.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Depok menyampaikan aspirasi para buruh atau serikat pekerja yang menginginkan adanya kenaikan UMK sebesar 5,34 persen atau menjadi Rp 4.573.414,57.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved