Omnibus Law
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Komnas HAM: Jantungnya pada Partisipasi Publik
Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam dua tahun ke depan, terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menurutnya, putusan tersebut MK menyuarakan sebenarnya rumusan apa yang disebut kepentingan umum, kepentingan kesajahteraan rakyat, memajukan negara, dan sebagainya, tidak hanya bisa disuarakan oleh struktur negara.
Misalnya, Presiden dan DPR, tapi juga bisa disuarakan oleh rakyat.
Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua
Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.
Selain itu, kata dia, perdebatan soal paradigma arah negara soal kesejahteraan, seharusnya dilakukan terbuka.
Hal itu karena, kata dia, rakyat yang seharusnya sebagai penikmat pembangunan, merasa desain yang ada dalam kebijakan omnibus law itu tidak dekat dengan kepentingan mereka.
Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM
Namun demikian, saat perumusan UU tersebut, tidak memiliki ruang yang pas, sehingga suara-suara masyarakat terabaikan.
"Oleh karenanya, apa yang harus dilakukan dua tahun ke depan itu jantungnya pada partisipasi."
"Partisipasi yang substansial," kata Anam usai Diskusi Terbatas 'Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021,' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Bakal Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum
Untuk itu, menurutnya, pemerintah minimal mendengarkan dan menjadikan rujukan pendapat orang yang mengajukan gugatan tersebut.
Ia juga mengajak agar pemerintah dan DPR melakukan refleksi diri, bahwa yang namanya keadilan, kesejahteraan, harus mendengarkan siapa yang mau menikmati keadilan dan kesejahteraan.
"Bukan merumuskan sendiri, terus orang lain harus menanggung. Itu penting."
"Apalagi di masa yang semua orang transisional kaya begini, kesejahteraannya tidak jelas sumbernya nanti dari mana, kepastian hukum, dan sebagainya," beber Anam.
Tetap Berlaku Sampai Diperbaiki
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Airlangga juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai putusan MK.
“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK."
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jika Tidak Diperbaiki dalam Waktu 2 Tahun
"Yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Airlangga menekankan, putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis, sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” tegas Airlangga.
Baca juga: Bukan karena Faktor Ideologis, Persoalan Teknis Jadi Sebab Warga Kota Besar Enggan Divaksin Covid-19
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."
Baca juga: KRONOLOGI Cekcok Ibu Arteria Dahlan di Bandara, Anggiat Pasaribu Ternyata Pengidap Leukimia
"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Baca juga: Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal
Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas."
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, Bahkan Menghalalkan Segala Cara
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.
Lalu, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/salinan-uu-112020-tentang-cipta-kerja-001.jpg)