Omnibus Law

Pengalaman Pertama Bikin Omnibus Law, DPR Anggap Wajar MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.

jdih.setneg.go.id
DPR bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah, untuk membahas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Alih dan Daya merupakan kata sendiri- sendiri, dengan alih berarti pindah atau ganti, dan daya berarti kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak.

Bila digabungkan, pemohon menilai dalam konteks hubungan kerja Alih Daya diartikan sebagai menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan alih daya.

Alias frasa itu bisa memunculkan perbudakan moderen, perdagangan manusia untuk dipekerjakan orang lain.

Baca juga: Lingkungan Rumah Rizieq Shihab Sudah Disemprot Disinfektan, Ada Warga yang Menolak

Menurut pemohon, diubahnya pasal UU Ketenagakerjaan berpotensi menciptakan perbudakan zaman modern kepada pekerja.

Karena, syarat tentang jenis dan sifat pekerjaan yang sebelumnya diatur dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

92 Petitum

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Selasa (24/11/2020).

Sidang perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu digelar perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi selaku pemohon I, serta Sekjen KSPSI Hermanto Achmad selaku pemohon II.

Baca juga: Sebelumnya Kena DBD, Kini Surya Paloh Dinyatakan Positif Covid-19

Dalam gugatan ini, para pemohon membuat berkas permohonan setebal 304 halaman, termasuk mencantumkan 92 poin petitum di dalamnya.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Andi Asrun, menjabarkan sejumlah petitum yang mereka minta.

Antara lain menyatakan tanda baca titik koma (;) dan kata "atau" setelah frasa "lembaga pelatihan kerja swasta" dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang termuat dalam pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Doni Monardo Akui Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak Akibat Aktivitas Rizieq Shihab

Yang mengubah ketentuan pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi "lembaga pelatihan kerja swasta".

Pemohon juga meminta hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 37 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.

Ddan dinyatakan tidak punya ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum".

Baca juga: Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Gara-gara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Kini Jadi Penghulu

Para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka, dan menyatakan para pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya."

"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Andi membacakan petitum. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved