Virus Corona
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.
Seperti, peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut.
Berikut ini instruksi Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021:
Kesatu, selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);