Berita Jakarta
Usut Tuntas Dalang Keciruhan, Polisi Ingatkan Ormas Pemuda Pancasila Tak Boleh di Atas Hukum
Aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir ricuh
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi berjanji akan mengusut tuntas unjuk rasa Ormas Pemuda Pancasila yang berakhir pada penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir ricuh Kamis (25/11/2021).
Bahkan satu pejabat menengah (Pamen) kepolisian terkena hantaman peserta unjuk rasa.
Atas hal itu kata Zulpan, pihaknya akan melakukan pengusutan.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Peluru Aktif Hingga Badik dan Stik Golf, Dalam Aksi Demo Pemuda Pancasila
Zulpan menjelaskan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum didukung oleh peraturan yang berlaku ini akan dilakukan pengamanan.
Tapi apabila dilakukan dengan kegiatan anarkis pihak kepolisian lakukan penindakan.
Sehingga kata Zulpan, tak boleh ada Ormas manapun di Indonesia yang menempatkan dirinya di atas hukum.
Baca juga: Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, AKBP Karo Alami Pendarahan Hebat setelah Kepalanya Dibacok
"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat," tuturnya.
Maka kepolisian sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi yang berakhir ricuh itu.
Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekira 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi. Dikabarkan anggota polisi itupun alami luka akibat serangan tersebut.
Aksi memprotes pernyataan politisi PDI P
Dalam aksi tersebut, ratusan anggota Pemuda Pancasilameminta Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno.
Menurutnya, pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.
Pernyataan tersebut pun dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART.
"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila."
"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," jelas Yedi.
Dirinya menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Pemuda Pancasila Disanksi, Ketua MPW PP: Junimart Bukanlah Orang yang Bijak
Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.
"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya.
Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.
Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.
"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi.
Baca juga: Buka Rapimnas dan Rakernas SAPMA Pemuda Pancasila, Japto Minta jangan Lupakan Sejarah
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Cabang MPC PP Jakarta Selatan, Dendy J. Kurniawan menyatakan ada kekeliruan dari cara berpikir Junimart Girsang
Menurutnya Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.
"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah isu. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan trackrecord jelas seperti Pemuda Pancasila," ujar Dendy.
Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh pemerintahan di Indonesia didukung oleh Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Fakta-fakta Artis Cantik asal Garut Pemeran Video Mesum, Berusia 19 tahun, Punya 500 Ribu Follower
"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak tokoh nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila," tutupnya.
Terkait pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila menyampaikan tuntutan, antara lain:
1. Menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2x24 jam.
2. Menuntut kepada Fraksi/DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI.