Kabar Artis
Riri Khasmita Bantah Dirinya Jadi ART Keluarga Nirina Zubir, Ada Bukti Tiap Bulan Bayar Sewa Kos
Riri mengaku disekap bersama suaminya, Edrianto selama setahun dan hanya diizinkan keluar rumah secara bergantian.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.
"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.
"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.
Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.
Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.
Baca juga: PSSI Tambah Dua Wasit di Pertandingan untuk Optimalkan Kinerja Wasit dan Hindari Praktik Curang
"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.
Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.
Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.
Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.
Kini, Riri Khasmita pun membuat laporan balik terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nirina bersama saudara-saudaranya.
Baca juga: Gembong Warsono Menentang Anies Lewat Penolakan Alokasi Anggaran untuk TGUPP
Syakhruddin selaku kuasa hukum dari Riri menjelaskan kronologi kliennya merasa mengalami penyekapan.
Hal itu terjadi ketika Nirina dan saudara-saudaranya menginterogasi Riri bersama suaminya, Edrianto terkait dugaan penggelapan aset tanah.
Riri merasa selama setahun kebebasannya direnggut karena tak diizinkan keluar rumah, hanya boleh bergantian dengan suaminya.
"Seputar penyekapan ya selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Napak Tilas Makam Pangeran Jayakarta: Bicara Sejarah, Folklor, dan Rasanya Jadi Keturunan Bangsawan
"Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya. Jadi atas dasar itulah klien kami melapor karena kebebesan kalien kami itu di halang-halangi," ujar Syakhruddin.