Berita Jakarta
Gubernur Anies Targetkan Aturan PPKM Level 3 Jakarta Rampung Awal Desember
Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pihaknya tengah membahas aturan tambahan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut rencana, aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu akan diterbitkan awal Desember 2021 mendatang.
Anies mengatakan telah dilaksanakan pertemuan antara jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi, Pangdam, dan Kapolda Metro Jaya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/21).
Baca juga: KRONOLOGI Demo Ricuh Ormas PP di Gedung DPR, Massa Mengamuk saat Dicegah Masuk Pagar
"Jadi tanggal 1 Desember Pergub sudah siap, sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucap Anies usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Rencana PPKM Level 3 saat libur Nataru, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/21).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini juga menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.
Baca juga: Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Asing, Polisi Demokrat: Jangan-jangan Negara Sudah Bangkrut
Baca juga: Bamsoet Ingin Jokowi Dilibatkan Memilih Lintasan Formula E, Anies Tak Setuju: Ya Enggak Bisa Lah
Tetapi, ada beberapa aturan tambahan lainnya yang tidak ada dalam Inmendagri akan dituangkan dalam Pergub tersebut.
"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri," ucapnya.
"Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," tambahnya.
Anies juga berharap, aturan yang nanti diterapkan bisa mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Gubernur Anies Luruskan Pernyataan Bamsoet Soal Sirkuit Formula E, Masa Urusan Lokasi kok Presiden?
Lantaran, biasanya kasus Covid-19 melonjak setelah masa libur panjang imbas naiknya mobilitas warga.
Dirinya pun mengingatkan agar seluruh warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Tantangannya adalah banyak tempat mulai kendor. Imbauannya, semua fasilitas umum harus disiplin dan bagi yang belum vaksin segera tuntaskan," tutupnya.
Pertimbangkan ganjil-genap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berusaha mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Oleh karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat mewaspadai penyebaran Covid-19 saat libur Natal, 25 Desember dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Hal itu berkaca dari pengalaman kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi dua tahun terakhir, terutama ketika ada libur panjang.
"Setiap ada libur, selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Sedang Memertimbangkan Opsi Pemberlakuan SIKM saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Jitu dalam Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Lawan Buzzer, Ahmad Riza Patria Jakarta Dukung MUI DKI Jakarta Bentuk Tim Saber
Ariza mengungkapkan, pihaknya menghargai rencana pemerintah pusat yang ingin meningkatkan PPKM dari level satu menjadi tiga.
Langkah itu diyakini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan maksimal.
"Sekalipun DKI Jakarta sudah mendapatkan PPKM level satu dengan pelonggaran-pelonggaran di banyak unit kegiatan, pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM level empat di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta yang sudah level satu,” tutur Ariza.
BERITA VIDEO: Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Minta Pengelola Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
“Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM level tiga nanti di akhir tahun, mudah-mudahan unit kegiatan bisa menyesuaikan aturan sehingga tidak ada gelombang tiga pandemi di akhir tahun,” terang Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza mengatakan pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sedang merumuskan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.
Nantinya, konsep kebijakan itu akan disampaikan kepada publik ketika sudah matang dibahas.
“Nanti dari beberapa ruas apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas, jam operasional dan semua akan disesuaikan,” tutur Ariza.
Pertimbangkan SIKM
Pemprov DKI Jakarta memiliki opsi pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dengan begitu, hanya orang yang memiliki kepentingan dan memenuhi syarat saja yang dapat keluar dan masuk Ibu Kota.
"SIKM nanti akan kami pertimbangkan jadi belum diputuskan,” kata Ariza.
Ariza mengungkapkan, rencana itu masih dalam pembahasan oleh para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Kebijakan itu akan didiskusikan dan dievaluasi, karena peningkatan PPKM dari level satu menjadi level tiga di Jakarta hanya berlaku selama sepekan.
“Kami diskusikan dan evaluasi mana yang perlu dilaukan revisi selama satu minggu ini,” ujar Ariza.
Ariza memastikan, meski libur Nataru tetap ada namun Satgas Covid-19 tetap bersiaga pada tugasnya masing-masing.
Menurut Ariza, Satgas dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga RT akan tetap waspada menghadapi libur nataru.
“Untuk rumah sakit rujukan siap selama ini, sekalipun BOR (bed occupancy rate/keterisian tempat tidur) dan ruang ICU turun signifikan. Apalagi kita masih dalam musim hujan, tentu persiapannya lebih maksimal,” jelas Ariza.
“Jadi rumah sakit rujukan tidak pengurangan, tapi nanti akan disesuaikan. Semuanya dari nakes, faskes tidak ada yang dikurangi, tapi semuanya stanby (siaga),” terang Ariza.