Berita Jakarta

Gubernur Anies Targetkan Aturan PPKM Level 3 Jakarta Rampung Awal Desember

Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/21). 

Hal itu berkaca dari pengalaman kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi dua tahun terakhir, terutama ketika ada libur panjang.

"Setiap ada libur, selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Sedang Memertimbangkan Opsi Pemberlakuan SIKM saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Jitu dalam Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Lawan Buzzer, Ahmad Riza Patria Jakarta Dukung MUI DKI Jakarta Bentuk Tim Saber

Ariza mengungkapkan, pihaknya menghargai rencana pemerintah pusat yang ingin meningkatkan PPKM dari level satu menjadi tiga.

Langkah itu diyakini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan maksimal.

"Sekalipun DKI Jakarta sudah mendapatkan PPKM level satu dengan pelonggaran-pelonggaran di banyak unit kegiatan, pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM level empat di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta yang sudah level satu,” tutur Ariza.

BERITA VIDEO: Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Minta Pengelola Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

“Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM level tiga nanti di akhir tahun, mudah-mudahan unit kegiatan bisa menyesuaikan aturan sehingga tidak ada gelombang tiga pandemi di akhir tahun,” terang Ariza.

Dalam kesempatan itu, Ariza mengatakan pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sedang merumuskan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Nantinya, konsep kebijakan itu akan disampaikan kepada publik ketika sudah matang dibahas.

“Nanti dari beberapa ruas apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas, jam operasional dan semua akan disesuaikan,” tutur Ariza.

Pertimbangkan SIKM

Pemprov DKI Jakarta memiliki opsi pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Dengan begitu, hanya orang yang memiliki kepentingan dan memenuhi syarat saja yang dapat keluar dan masuk Ibu Kota.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan jadi belum diputuskan,” kata Ariza.

Ariza mengungkapkan, rencana itu masih dalam pembahasan oleh para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved