Bamsoet Ingin KPK Bikin kepastian Hukum Agar Pejabat Ngeri Minta 'Susu Tante' kepada Para Pengusaha
Pengusaha, kata Ketua MPR itu, menjadi objek pungutan dalam proyek yang dikerjakan pejabat.
"Pemilu tugasnya KPU dan Bawaslu, kenapa KPK sibuk ngurusi?"
"Kita tidak bisa bicara lama atau tidak, karena gejolak dan riak terus terjadi."
"Korupsi pun terus berlangsung, makanya perlu kita ingatkan."
"Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini enggak korupsi, besok belum tentu,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2021: 522 Orang Positif, 458 Pasien Sembuh, 13 Meninggal
Menurut data KPK sejak 2014 hingga Maret 2021, setidaknya terdapat 281 anggota dewan dan 152 kepala daerah pernah ditangani komisi anti-korupsi.
Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan angka 'pasien' KPK.
Padahal, harusnya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah, karena sudah dipilih oleh konstituen.
Baca juga: Santer Menantu Luhut Pandjaitan Bakal Jabat Pangkostrad, Jenderal Dudung Abdurachman: Belum Tahu
Kumbul menyebutkan, berbagai survei atau indeks persepsi terkait prinsip demokrasi, politik uang dan integritas pemilu Indonesia pun telah dilakukan, dan menunjukkan hasil yang cenderung bernilai negatif dan mengecewakan.
Untuk itu, pemberdayaan masyarakat sektor politik menjadi salah satu strategi untuk menanggulangi persoalan tersebut.
Begitu seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, kata Kumbul, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang.
Baca juga: DAFTAR Lengkap KSAD: Jenderal Dudung Abdurachman Jadi Pejabat ke-35
Untuk itu, lanjutnya, KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.
Selain itu, sebut Kumbul, tujuan edukasi adalah untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu.
Menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat.
Baca juga: SAH! Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI ke-20, yang ke-16 dari Angkatan Darat
Melalui pemberian pemahaman anti-korupsi, Kumbul menjelaskan, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas, serta norma etika politik.
Mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu.