Demo Buruh

Tolak Penetapan Upah Pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, Buruh KSPSI Gelar Unjuk Rasa Besok di Patung Kuda

Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
Ribuan buruh KSPSI menunaikan long mars menuju Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Penolakan itu akan dibuktikan dengan menggelar unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. 

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Upah Minimum 2022 Cuma Naik 1,09 Persen, KSPSI Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Nasional

Baca juga: Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan: Upah Minimum di RI Terlalu Tinggi Dibandingkan Produktivitas

Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Cuma Naik 1 persen, Buruh: Ini Sangat Memalukan

Menurut Andi, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Jadi, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut. 

"Kami dengan tegas menolak formuka PP ini, karena kami mempunyai prinsip PP ini tidak punya rasa keadilan terhadap buruh. Maka kami menolak dan akan menyatakan dalam aksi damai kami besok," ujar Andi dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021). 

Kemudian yang kedua, Andi Gani mengungkapkan besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK). 

BERITA VIDEO: Buruh Bekasi Tuntut Upah Minimum Sektoral, Bicara Upah Pasti Bicara Perut!

Sehingga, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepetingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. 

Ketiga, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum. 

Andi Gani menegaskan, aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.  

Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan. 

Andi Gani menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto mengatakan, aksi besok tidak hanya di Jakarta tapi juga dibeberapa wilayah. Salah satunya Jawa Barat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved