Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Buruh KSPSI Besok Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda
Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.
Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Baca juga: Sisir Pakai Drone, TNI-Polri Ciduk Dua Orang Usai Baku Tembak Lawan KKB di Polsek Sugapa Papua
Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur.
Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 November 2021: 360 Orang Positif, 516 Pasien Sembuh, 5 Meninggal
Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9, sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Baca juga: Molnupiravir Tiba Bulan Depan, Menkes: Kalau Ada Gelombang Baru, Kita Sudah Siap dengan Obatnya
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian, enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” paparnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Untuk itu, ia menyatakan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.
Sehingga, diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ungkap tujuan pemerintah menetapkan UM sesuai aturan yang diamanatkan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Penting untuk Akhiri Isu Masa Jabatan Presiden
Ida mengatakan, kebijakan penetapan UM adalah salah satu program strategis nasional.
Kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan, serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.