Posisi Sudah di Pluit, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polres Bandara karena Dilarang MKD

Dirinya batal memenuhi panggilan itu, karena dilarang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak jadi memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), terkait cekcok dengan perempuan yang diketahui bernama Anggita Pasaribu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak jadi memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), terkait cekcok dengan perempuan yang diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Dirinya batal memenuhi panggilan itu, karena dilarang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Jadi hari ini saya sudah siap hadir."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 November 2021: Dosis Pertama 136.080.848, Suntikan Kedua 91.214.986

"Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi."

"Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, enggak usah menghadiri panggilan kepolisian," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Sejak awal, Arteria mengaku tak mau diperlakukan istimewa sebagai anggota parlemen.

Baca juga: Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022

Dirinya lebih memilih mencari jalan tengah dengan berkonsultasi kepada MKD DPR.

"Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan."

"Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain, tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ucapnya.

Harus Izin Presiden

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tak usah memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pemanggilan itu buntut dari cekcok Arteria dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved