Berita Depok

Lelang Jabatan Selesai, Mohammad Idris Resmi Lantik Lima Kepala Dinas Kota Depok Terpilih

Lelang Jabatan Selesai, Mohammad Idris Resmi Lantik Lima Kepala Dinas Kota Depok Terpilih. Berikut Selengkapnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik lima aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi lima posisi pimpinan tinggi pratama Kota Depok di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Sekretariat Daerah Kota Depok, Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok pada Rabu (24/11/2021). 

Idris mengungkapkan untuk 4 pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat kepala dinas dan dimutasi menjadi staf ahli, hal itu dianggapnya tepat karena jabatan staf ahli bukanlah jabatan buangan seperti imej dan stigma saat ini.

"Staf ahli tetap sebuah jabatan penting dan bukan jabatan buangan seperti stigma yang sudah terbentuk sekarang ini. Pandangan ini yang harus dirubah, karena stigma itu salah," katanya.

"Staf ahli tetap sebuah jabatan penting dan bukan jabatan buangan seperti stigma yang sudah terbentuk sekarang ini. Pandangan ini yang harus dirubah, karena stigma itu salah," katanya.

"Tetapi faktanya ada tujuh pejabat tinggi eselon II yang dimutasi dan dirotasi, padahal mereka belum menjabat dua tahun," kata Hendrik.

Ia menyebutkan dari tujuh pejabat tinggi yang belum dua tahun menjabat namun sudah dirotasi dan dimutasi, diantaranya adalah Etty Suryahati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, serta Sri Utomo yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok.

"Ibu Etty dimutasi menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan sementara Pak Sri Utomo dimutasi menjadi Asisten Tata Praja di Sekertariat Daerah. Padalah mereka belum dia tahun menjabat jabatan sebelumnya," kata Hendrik.

Hendrik menuturkan mutasi dan rotasi boleh saja dilakukan oleh kepala daerah namun harus tetap sesuai aturan.

"Yang kami duga salah, adalah prosedur mutasi ini. Bukan orang perorang atau penempatannya," kata di.

Hal ini katanya bisa berujung pada pencopotan Idris dari jabatannya sebagai Wali Kota Depok, jika nantinya semua fraksi di DPRD Depok sepakat untuk memakzulkannya.

"Jika benar melanggar, maka sanksinya bisa sampai pemecatan. Inilah yang harusnya diperhatikan oleh Wali Kota, sebab kami di DPRD hanya berfungsi sebagai pengawasan atas prosedur yang diambil Wali Kota dalam menjalankan pemerintahannya," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, ke depan pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke internal DPRD Depok sekaligus meminta jawaban dari Idris.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved