Berita Depok

Lelang Jabatan Selesai, Mohammad Idris Resmi Lantik Lima Kepala Dinas Kota Depok Terpilih

Lelang Jabatan Selesai, Mohammad Idris Resmi Lantik Lima Kepala Dinas Kota Depok Terpilih. Berikut Selengkapnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik lima aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi lima posisi pimpinan tinggi pratama Kota Depok di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Sekretariat Daerah Kota Depok, Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok pada Rabu (24/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi melantik lima aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi lima posisi pimpinan tinggi pratama Kota Depok.

Pelantikan yang digelar secara hybrid yakni langsung maupun virtual, berlangsung di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Sekretariat Daerah Kota Depok, Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).

Kelimanya antara lain, dr. Mary Lizyawari sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Wahid Suryono selakua Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs. Mangnguluang Mansur, M.si sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP).

Selanjutnya, Eko Herwiyanto, AP, M.si sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Citra Indah Yulianti, ST, MH sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

"Saya yakin saudara-saudara mampu mengemban jabatan yang diamanahkan ini," papar Idris sebelum membacakan janji jabatan kepada para ASN yang dilantik, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, dalam pelantikan ini, Mohammad Fitriawan, ST, MT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dimutasi dengan mengisi jabatan sebagai Staf Ahli Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan.

Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, Idris Tetapkan PTMT di Wilayah Pancoran Mas Dihentikan 19-29 November 2021

Baca juga: Sambangi Pentas Seni, Budaya dan Pameran di Kecamatan Sukmajaya, Idris Borong Aneka Kuliner UMKM

Idris Mutasi dan Rotasi Belasan Pejabat

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menganggap bahwa mutasi dan rotasi 246 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Depok, termasuk 17 pejabat tinggi eselon II yang dilakukannya Jumat (19/8/2016) lalu sudah sesuai dengan semua aturan dan peraturan yang ada.

Menurut Idris, dasar utama yang dijadikan pihaknya melakukan mutasi dan rotasi adalah Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana dalam aturan itu, kata Idris, kepala daerah terpilih bisa melakukan mutasi dan rotas setelah enam bulan menjabat setelah dilantik.

"Jadi ini sudah sesuai aturan dan tidak ada muatan politis," kata Idris, Selasa (23/8/2016).

Baca juga: GOR Kota Depok Diresmikan, Mohammad Idris Sebut RPJMD 2016-2021 Sukses Dilaksanakan

Baca juga: Hari Pahlawan, Mohammad Idris Sebut Pahlawan Inspirasi Anak Muda untuk Berjuang Melawan Kebodohan

Selain itu mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dianggap sejumlah pihak dilanggarnya, Idris membantahnya.

Sebab pejabat tinggi eselon dua dalam UU itu, disebutkan tetap bisa dimutasi dan dirotasi sekalipun belum menjabat selama dua tahun. Yakni jika dianggap pejabat tersebut tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, katanya, ada penilaian oleh pihaknya terhadap semua ASN yang dimutasi dan dirotasi, sehingga dianggap lebih tepat dengan jabatan saat ini, dan bisa juga dianggap tidak lagi memenuhi syarat atas jabatan sebelumnya sesuai UU.

"Sebab sebelumnya kami telah memonitor kinerja semua ASN yang dimutasi dan dirotasi, untuk menduduki jabatan yang tepat," katanya.

Idris mengungkapkan untuk 4 pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat kepala dinas dan dimutasi menjadi staf ahli, hal itu dianggapnya tepat karena jabatan staf ahli bukanlah jabatan buangan seperti imej dan stigma saat ini.

"Staf ahli tetap sebuah jabatan penting dan bukan jabatan buangan seperti stigma yang sudah terbentuk sekarang ini. Pandangan ini yang harus dirubah, karena stigma itu salah," katanya.

"Staf ahli tetap sebuah jabatan penting dan bukan jabatan buangan seperti stigma yang sudah terbentuk sekarang ini. Pandangan ini yang harus dirubah, karena stigma itu salah," katanya.

"Tetapi faktanya ada tujuh pejabat tinggi eselon II yang dimutasi dan dirotasi, padahal mereka belum menjabat dua tahun," kata Hendrik.

Ia menyebutkan dari tujuh pejabat tinggi yang belum dua tahun menjabat namun sudah dirotasi dan dimutasi, diantaranya adalah Etty Suryahati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, serta Sri Utomo yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok.

"Ibu Etty dimutasi menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan sementara Pak Sri Utomo dimutasi menjadi Asisten Tata Praja di Sekertariat Daerah. Padalah mereka belum dia tahun menjabat jabatan sebelumnya," kata Hendrik.

Hendrik menuturkan mutasi dan rotasi boleh saja dilakukan oleh kepala daerah namun harus tetap sesuai aturan.

"Yang kami duga salah, adalah prosedur mutasi ini. Bukan orang perorang atau penempatannya," kata di.

Hal ini katanya bisa berujung pada pencopotan Idris dari jabatannya sebagai Wali Kota Depok, jika nantinya semua fraksi di DPRD Depok sepakat untuk memakzulkannya.

"Jika benar melanggar, maka sanksinya bisa sampai pemecatan. Inilah yang harusnya diperhatikan oleh Wali Kota, sebab kami di DPRD hanya berfungsi sebagai pengawasan atas prosedur yang diambil Wali Kota dalam menjalankan pemerintahannya," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, ke depan pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke internal DPRD Depok sekaligus meminta jawaban dari Idris.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved