Berita Nasional
Gugatannya Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Siapkan Strategi Lain,Sebut Kekalahan sebagai Awal Kemenangan
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko tak tinggal diam usai gugatannya tak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait kisruh Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko kini sedang menyusun langkah strategi selanjutnya,
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.
Hal itu disampaikan Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Tuntutan MUI Dibubarkan, Maruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, tapi Tikusnya
Baca juga: Gus Yaqut Dicibir karena Gunakan Penerjemah saat Kunjungan ke Saudi, Guntur Romli Pasang Badan
"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.
Rahmad mengimbau, seluruh kader Demokrat untuk tetap tenang, menyikapi putusan PTUN itu.
Dia berkeyakinan bahwa putusan PTUN itu adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ucapnya.
Baca juga: Cyber Army Ulama dan Anies Baru Ide, MUI DKI Sindir Buzzer yang Kepanasan, Denny Tegaskan Tak Takut
PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Moeldoko Cs Terhadap Menkumham dan AHY
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.
Baca juga: Tawuran Berdarah Antar-pelajar di Sukabumi, Satu Remaja Tewas Tertusuk Tombak di Bagian Paru-paru
Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.