Formula E
Anies Baswedan tak Terima Dituding Salahi Aturan Pinjam Uang Rp 180 miliar untuk Formula E
Gubernur DKI Anies Baswedan bereaksi atas tuduhan pinjam uang untuk Formula E tak sesuai aturan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait Pasal 141 ayat (2) yang menyebut, bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.
Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP Nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.
Kemudian berdasarkan Pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur Pasal 69.
“Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara.