Serahkan Diri, Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Langsung Ditahan
Edwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sementara Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, yakni Edwin Ridwan dan Ina Rosaina akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Edwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sementara Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Edwin Ridwan dan Ina Rosaina ditahan terhitung mulai Selasa (23/11/2021).
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin dan Ina sudah berada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan.
Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari.
Sementara Edwin akhirnya menyerahkan diri Selasa pagi setelah sempat kabur Senin sore.
Edwin tiba di Mapolda Metro Jaya ditemani Ketua Ikatan PPAT DKI Jakarta Hapendi Harahap.
Baca juga: Baru Tahu Kalau Bayar, Erick Thohir Minta Semua Toilet SPBU Pertamina Gratis
Baca juga: Sempat Kabur, Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Kadisdik DKI Nahdiana Sebut Seluruh Sekolah di Jakarta Telah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
"Jadi dia (Edwin) hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan kami sebelumnya," tuturnya dihubungi Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, Edwin langsung ditahan kepolisian untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Ina sudah berlangsung Selasa dini hari tadi. Sementara pemeriksaan Edwin akan berlangsung siang ini.
Selama pemeriksaan, dua notaris yang sudah berstatus tersangka itu akan ditahan.
Baca juga: Nirina Zubir Menjelaskan Dirinya Menggunakan Haknya saat Walk out dari Wawancara tvOne
Baca juga: Tiga Pekan Laju Vaksinasi Covid-19 Turun, Menkes: Masyarakat Masih Ragu Pakai yang Selain Sinovac
Baca juga: Rizky Billar Laporkan Haters ke Polisi, Diduga Diancam hingga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik
"Penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari kedepan," jelasnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan. (Des)