kabar Jakarta
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Musnahkan Ratusan Ribu Alat Makan Bahan Melamin Tidak Sesuai SNI
Ratusan ribu produk melamin perangkat makan-minum seperti piring, mangkok, gelas, centong dan sendok yang tidak sesuai SNI dimusnahkan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPAGADING - Ratusan ribu produk melamin perangkat makan-minum seperti piring, mangkok, gelas, centong dan sendok yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan ada sebanyak 158.488 alat makan dan minum yang dimusnahkan dengan memakai alat berat roller karena tidak sesuai SNI.
"Ini dalam rangka menertibkan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen kepada masyarakat yang ada di Jakarta," ujar Elisabeth, di lokasi.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Baca juga: Bantu Pelaku UKM di Pulau Pramuka, Sejumlah Kios Bakal Dibangun di Pantai Sunrise
Elisabeth menambahkan perangkat makan dan minum yang tidak sesuai SNI itu adalah barang-barang yang diimpor dari Cina oleh perusahaan importir di Jakarta.
"Ini ditemukan sudah beredar di pasar, di market place dan kami lalu menindaklanjuti dari laporan masyarakat," lanjutnya.
Produk melamin yang tidak sesuai SNI tersebut memiliki dampak berbahaya terhadap kesehatan masyarakat pada suhu tertentu. Sehingga perlu dilakukan uji laboratorium sebelum dipasarkan.
Sementara itu terkait dengan sanksi terhadap perusahaan yang mengimpor dipastikan tidak ada dan hanya diberikan teguran dan penarikan untuk pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI.
Baca juga: Atur Asupan Gula dan Gizi Anak Sejak Dini Sesuai dengan kebutuhannya
Apalagi perusahaan yang mengimpor produk itu berinisiatif sendiri untuk memusnahkan semua perangkat makan dan minum yang mereka impor dan sudah sempat masuk ke Indonesia.
“Tidak ada sanksi pidana karena perusahaannya sudah kooperatif,” katanya. (jhs)