Di Tengah Pandemi Covid-19, BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Ditengah mewabahnya Covid 19, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Jumat (8/5/2020).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Di tengah pandemi Covid-19 BNN tetap menggelar pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah mewabahnya Covid 19, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Jumat (8/5/2020).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan digelarnya pemusnahan di tengah pemberlakuan PSBB itu dikarenakan kebutuhan mendesak demi transparasi kepada masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan, Mulai dari 45 Kilogram Ganja, 8 Kg Sabu Hingga 5.195 Botol Miras

"Saat ini suasana mendesak, namun kami ingin transparan sehingga tetap kami lakukan dan tak mengindahkan sosial distance," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Sebanyak 704,67 gram sabu, 62.283 mililiter prekursor cair, dan 6.806 gram prekursor dari dua kasus pengungkapan dihancurkan petugas.

Pemusnahan yang dilakukan pihaknya untuk menjalankan amanat Undang-undang atas barang bukti pengungkapan.

Pemerintah Optimis Kasus Covid-19 Turun di Mei, Paling Pesimis Mulai Melandai di September

Pasalnya, meski ditengah pandemi, barang bukti harus segera dimusnahkan dan tak ada kecurigaan dikemudian hari.

"Tak peduli ada Covid 19, makanya tetap kami musnahkan. Namun kami tetap kedepankan physical distance," katanya.

Selain itu, dimusnahkannya narkotika itu karena seluruh kasus itu sudah akan masuk ke tahap pengadilan.

Agar Tak PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengusaha Muda Ade Erwan Jual APD

Karena itu pihaknya tetap menggelar hal tersebut untuk memberikan tranparansi kepada masyarakat.

Dijelaskan Arman, barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari dua kasus berbeda. Pengungkapan pertama dilakukan BNNP DKI pada Minggu (8/3/2020) lalu, didapatkan sabu sebanyak 711,59 gram.

"Dalam pengungkapan itu, tiga orang pelaku, DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD diamankan petugas," ungkap Arman.

Untuk kasus kedua, kata Jenderal bintang dua ini, adalah penggerebekan pabrik sabu di Jakarta Utara, pada 10 Maret lalu. Barang bukti narkotika berupa 62.333 mililiter prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk ditemukan petugas.

"Dalam pengungkapan itu dua pelaku, berinisial Z alias Asun dan N alias Alex, ditangkap," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved