Kasus Penipuan
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Belum Ditahan
Andreas mengakui bahwa penyidik memiliki nilai subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAI - Belum ditahannya mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sedang dipertanyakan.
Kuasa hukum pelapor PT TAC (Tirto Alam Sindo) mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya yang belum kunjung menahan Agusrin dan Raden Saleh.
Padahal kata Andreas, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka cek kosong sejak 30 Oktober 2021 lalu.
"Kami apresiasi kepolisian yang sudah tegak lurus dalam mengusut kasus ini meski terlapornya mantan pejabat. Hanya saja kenapa posisi sudah tersangka tapi tidak ditahan?" ujar Andreas dihubungi Senin (22/11/2021).
Andreas mengakui bahwa penyidik memiliki nilai subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Yakni tersangka kooperatif, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan, dan ketiga tersangka tidak menghilangkan bukti dan tidak melarikan diri.
Namun kata Andreas, menjadi permasalahan saat ini ialah pihaknya melakukan investigasi terhadap PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) yang dikelola oleh Agusrin.
Hasilnya, objek sengketa yang menjadi barang bukti ditutup. Kemudian, alat berat juga sudah tidak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat kami kesana alat berat dan kendaraan tidak ada di tempat, artinya alat bukti dihilangkan oleh mereka," kata Andreas.
Sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong.
Penetapan tersangka itu atas laporan dari PT TAC (Tirto Alam Sindo) yang dilayangkan Maret 2020 lalu.
Kuasa hukum PT TAC, Andreas mengatakan bahwa awalnya kliennya mendapatkan tawaran bisnis bersama di tahun 2019.
Saat itu, Gubernur Bengkulu periode tahun 2005-2011 itu mengaku memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Jadi tahun 2019 bulan Juni atau Juli, AG ajak bisnis klien saya dalam bidang perkayuan. Karena si AG mengaku punya HPH," ujarnya dihubungi Senin (22/11/2021).