Virus Corona
Polri Bakal Lakukan Penyekatan Lagi Saat Libur Nataru, Menko PMK Sebelumnya Bilang Tidak Ada
Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Untuk jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri.
Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Baca juga: Uni Eropa Bolehkan Warga Indonesia Pelesiran ke Benua Biru, Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Polri siap melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
“Tetapi, seyogianya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” imbau Muhadjir.
Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan.
Baca juga: Sisir Pakai Drone, TNI-Polri Ciduk Dua Orang Usai Baku Tembak Lawan KKB di Polsek Sugapa Papua
Mengingat, semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.
Namun tidak dipungkiri, tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Nataru.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 November 2021: 360 Orang Positif, 516 Pasien Sembuh, 5 Meninggal
Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.
Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan, ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.
“Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik,” tuturnya.
Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.