Virus Corona

Polri Bakal Lakukan Penyekatan Lagi Saat Libur Nataru, Menko PMK Sebelumnya Bilang Tidak Ada

Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com
Penerapan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan wilayah Tangsel dan Jaksel, Senin (26/7/2021). Polri bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid

Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.

"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," terangnya.

Arahan Jokowi Tak Ada Penyekatan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru, disertai aturan wajib vaksin.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan.

Namun, pemerintah menetapkan orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Aturan Diseragamkan

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin."

"Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved